Selamat Datang pada Portal Nasional Interaktif Creative Space Indonesia Networking (PONI CSIN) Indonesia adalah tiga besar dunia kontributor sektor ekonomi kreatif pada PDB Nasional, setelah USA (11,2%) dan Korea Selatan (8.67%). Pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor yang saling melengkapi, pariwisata merupakan wadah, sedangkan ekonomi ekonomi kreatif mengisi konten wadah pariwisata.



Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Jejaring ekonomi kreatif terdiri dari pelaku ekonomi kreatif menurut definisi UU 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.



Jejaring PONI CSIN menguatkan ekosistem ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem untuk mendukung rantai nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.